Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Abstrak:
Untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 128 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 40 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan serta untuk mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap
pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan di sektor jasa keuangan,
sehingga perlu penyusunan ketentuan baru terkait pengawasan, status pengawasan dan tindak lanjut
status pengawasan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 2 Tahun 2009 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023;
dan UU No. 4 Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan PVML mengatur tentang ruang lingkup
pengawasan. frekuensi pemeriksaan, tim pemeriksa, kewajiban PVML, tata cara pemeriksaan, tindak
lanjut hasil pemeriksaan, pemeriksaan oleh pihak asing, tindak lanjut pengawasan, penetapan status
pengawasan intensif dan khusus, kriteria waktu status pengawasan, jangka waktu status pengawasan,
dan tindak lanjut status pengawasan.
Pengawasan terhadap PVML dapat dilakukan melalui:
a.
Pengawasan tidak langsung: dan
b. Pengawasan langsung.
Lingkup Pemeriksaan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan meliputi seluruh aspek atau aspek
tertentu dari kegiatan usaha PVML.
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan status Pengawasan terhadap PVML sebagai berikut:
a. Perusahaan Pembiayaan;
b. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
c. Perusahaan Modal Ventura;
d. Lembaga Keuangan Mikro;
e. Perusahaan Pergadaian; dan
f.
Penyelenggara LPBBTI
Status Pengawasan terhadap PVML yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas:
a. Pengawasan normal;
b. Pengawasan intensif; atau
c. Pengawasan khusus.
PVML dengan status Pengawasan intensif atau Pengawasan khusus wajib menyampaikan rencana
tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 2024 dan ditetapkan
pada tanggal 30 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan
Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 12/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Otoritas Jasa Keuangan Nomor
4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan
Nasional Madani (Persero);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur;
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia;
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan
Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola
Tabungan Perumahan Rakyat oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV
dan PMVS,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, dinyatakan tidak
berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal
Ventura, Perusahaan Pergadaian, Penyelenggara LPBBTI, PPSP, LPEI, dan PT PNM.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penetapan status
dan tindak lanjut pengawasan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021
tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank,
dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Bab IX terkait
penetapan status dan tindak lanjut pengawasan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25
Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMVS, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
bagi Perusahaan Modal Ventura.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Bab XIII terkait
penetapan status pengawasan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020
tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung
Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung
Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak
Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.