Sign In

Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

 Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Sektor : PVML
SubSektor : Lembaga Pembiayaan; Lembaga Keuangan Mikro; Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; Perusahaan Modal Ventura
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 49 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 12/31/2024
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasa​n, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Abstrak:

  • ​Untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 128 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta untuk mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan di sektor jasa keuangan, sehingga perlu penyusunan ketentuan baru terkait pengawasan, status pengawasan dan tindak lanjut status pengawasan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan PVML mengatur tentang ruang lingkup pengawasan. frekuensi pemeriksaan, tim pemeriksa, kewajiban PVML, tata cara pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, pemeriksaan oleh pihak asing, tindak lanjut pengawasan, penetapan status pengawasan intensif dan khusus, kriteria waktu status pengawasan, jangka waktu status pengawasan, dan tindak lanjut status pengawasan.

  • Pengawasan terhadap PVML dapat dilakukan melalui: a. Pengawasan tidak langsung: dan b. Pengawasan langsung.

  • Lingkup Pemeriksaan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan meliputi seluruh aspek atau aspek tertentu dari kegiatan usaha PVML.

  • Otoritas Jasa Keuangan menetapkan status Pengawasan terhadap PVML sebagai berikut: a. Perusahaan Pembiayaan; b. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; c. Perusahaan Modal Ventura; d. Lembaga Keuangan Mikro; e. Perusahaan Pergadaian; dan f. Penyelenggara LPBBTI

  • Status Pengawasan terhadap PVML yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas: a. Pengawasan normal; b. Pengawasan intensif; atau c. Pengawasan khusus.

  • PVML dengan status Pengawasan intensif atau Pengawasan khusus wajib menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2024.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan; b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero); c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi; f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMVS, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, Penyelenggara LPBBTI, PPSP, LPEI, dan PT PNM.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Bab IX terkait penetapan status dan tindak lanjut pengawasan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMVS, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Modal Ventura. 

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Bab XIII terkait penetapan status pengawasan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi