Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
Abstrak:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu penyelarasan dan
pengkinian ketentuan terkait dengan penetapan status pengawasan dan
penanganan permasalahan bank yang saat ini berlaku, dengan menyusun
1 (satu) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu POJK tentang
Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank
Umum. POJK ini memuat 4 (empat) topik ketentuan utama yaitu terkait
dengan penetapan bank sistemik dan capital surcharge, rencana aksi
pemulihan (recovery plan), penetapan status dan tindak lanjut
pengawasan bank, dan bank perantara.
POJK ini bertujuan untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang
kokoh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan di
Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan
dan kontributif, dengan aspek pengaturan yang memperkuat pengawasan
bank dan tindak lanjut pengawasan, penanganan permasalahan bank,
serta peningkatan koordinasi sesuai kewenangan antarlembaga.
Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023, UU No. 21
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, UU
No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun
2023, UU No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4
Tahun 2023 dan UU No. 4 Tahun 2023.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Maret 2024.
POJK ini berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan
Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.
POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK
Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Bank Umum, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam POJK ini.
Pada saat POJK ini mulai berlaku:
a. POJK No. 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi
Bank Sistemik;
b. POJK No. 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak
Lanjut Pengawasan Bank;
c. POJK No. 16/POJK.03/2017 tentang Bank Perantara;
d. POJK No. 43/POJK.03/2017 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan
Pengawasan Bank; dan
e. POJK No. 2/POJK.03/2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan
Capital Surcharge,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 29 HLM.