Sign In

Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana

 Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Reksa Dana; Efek
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 6 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 3/27/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana

​Abstrak:

  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya, Otoritas Jasa Keuangan mengatur kewajiban pelaporan yang wajib disampaikan oleh industri jasa keuan​gan​ kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai salah satu upaya pencapaian tujuan dalam mewujudkan kegiatan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

  • Seiring dengan perkembangan dan kompleksitas bisnis di industri jasa keuangan, terdapat irisan kelembagaan maupun proses bisnis lintas sektor, seperti bidang sektor pengawasan perbankan beririsan dengan sektor pengawasan pasar modal. Hal tersebut berpotensi menimbulkan adanya ketentuan pengaturan yang juga beririsan diantara bidang sektor pengawasan, diantaranya pengaturan terkait pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan bentuk integrasi pengaturan kewajiban penyampaian laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai: a. kewajiban Agen Penjual Efek Reksa Dana dalam menyampaikan Laporan Berkala yang meliputi laporan tahunan dan laporan bulanan; b. tata cara penyampaian laporan berkala Agen Penjual Efek Reksa Dana, termasuk koreksi atas laporan berkala Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan c. pengawasan atas laporan berkala Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini mulai berlaku setelah 9 (sembilan) bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini diundangkan pada tanggal 27 Maret 2025 dan ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2025.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini mulai berlaku: a. Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, mengenai penyampaian pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Pasal 42 mengenai sistem elektronik pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan b. Pasal 5 ayat (2) huruf c mengenai kelompok informasi produk, aktivitas, dan kegiatan terkait laporan aktivitas Agen Penjual Efek Reksa Dana, Pasal 5 ayat (3) mengenai posisi data penyampaian laporan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan Pasal 9 ayat (1) mengenai tanggal penyampaian laporan terstruktur triwulanan untuk laporan kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi