Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi
Abstrak:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan proses perizinan kepada
stakeholders yang efektif, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan
mengenai produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi yang
selaras dengan perkembangan inovasi produk asuransi yang semakin
variatif dan dinamis.
Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai jenis dan kriteria
produk asuransi, penguatan ketentuan PAYDI, klausul polis asuransi,
mekanisme perhitungan dan penetapan premi/kontribusi, mekanisme
persetujuan dan pelaporan produk asuransi, penyelenggaraan produk
asuransi secara digital, pemenuhan prinsip syariah, kajian atas
pengembangan produk asuransi, pemantauan kinerja produk asuransi,
komite pengembangan produk asuransi, dan penghentian produk
asuransi.
Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Penyesuaian ketentuan dengan melakukan penyederhanaan mekanisme
persetujuan dan pelaporan produk asuransi, sebagai berikut:
Persetujuan produk asuransi
1.
Produk asuransi baru dan produk asuransi dengan kriteria
tertentu wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
OJK.
2.
OJK dapat memberikan instruksi tertulis kepada perusahaan
yang berada dalam pengawasan intensif atau pengawasan
khusus untuk memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu.
Pelaporan Produk Asuransi
1. Dapat diselenggarakan dan dipasarkan terlebih dahulu tanpa
persetujuan OJK.
2. Laporan wajib disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
produk asuransi tersebut dipasarkan.
Penambahan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi
secara digital antara lain pemenuhan ketentuan bagi perusahaan untuk
memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik, memiliki dan
menerapkan prosedur manajemen risiko teknologi informasi serta
pengaturan mengenai kerja sama perusahaan dalam menyelenggarakan
produk asuransi secara digital dengan pihak lain.
Penambahan pengaturan mengenai kewajiban perusahaan untuk
menerapkan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk
asuransi.
Penambahan pengaturan mengenai kewajiban perusahaan untuk
melakukan kajian atas produk asuransi.
- Penambahan pengaturan mengenai kewajiban perusahaan untuk
memiliki komite pengembangan produk asuransi serta tanggung jawab
bagi komite pengembangan produk asuransi untuk melakukan tinjauan
dan memberikan rekomendasi.
- Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif serta terdapat
penambahan sanksi denda administratif atas pelanggaran kewajiban
perusahaan untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK dan
pelanggaran atas keterlambatan penyampaian laporan.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Pada saat POJK ini mulai berlaku:
1. POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan
Pemasaran Produk Asuransi;
2. Pasal 50 POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola
Perusahaan yang Baik untuk Perusahaan Perasuransian,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 18 HLM.