Sign In

POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

 POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 11 /POJK.03/2016
Tanggal Berlaku : 2/2/2016
   

​POJK Nomor 11/ POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi