Sign In

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik

 Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Bursa Efek
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 16/POJK.04/2020
Tanggal Berlaku : 4/20/2020
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi