SEOJK 7-SEOJK.07-2024 Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.pdf
Abstrak SEOJK 7-SEOJK.07-2024 Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.pdf
FAQ SEOJK 7-SEOJK.07-2024 Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.07/2024 tentang Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Abstrak:
Penyusunan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menerbitkan ketentuan lebih lanjut terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Dasar hukum SEOJK ini adalah POJK No. 3 Tahun 2024.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan terkait laporan penyelenggara ITSK terdaftar, laporan berkala, laporan insidentil, dan mekanisme pelaporan.
Catatan:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 8 Agustus 2024.
Lampiran I : 16 hlm. Lampiran II : 2 hlm. Lampiran III : 9 hlm. Lampiran IV : 4 hlm.