Sign In

Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

 Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

Sektor : ITSK
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 7/SEOJK.07/2024
Tanggal Berlaku : 8/8/2024
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.07/2024 tentang Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

Abstrak:

  • ​Penyusunan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat U​ndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menerbitkan ketentuan lebih lanjut terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

  • Dasar hukum SEOJK ini adalah POJK No. 3 Tahun 2024. 

  • Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan terkait laporan penyelenggara ITSK terdaftar, laporan berkala, laporan insidentil, dan mekanisme pelaporan.

Catatan:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 8 Agustus 2024. 

  • Lampiran I : 16 hlm. 
    Lampiran II : 2 hlm. 
    Lampiran III : 9 hlm. 
    Lampiran IV : 4 hlm. 


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi