POJK ini menjadi ketentuan payung yang menyelaraskan berbagai
ketentuan yang mengatur mengenai perilaku PUJK dalam desain
produk dan/atau layanan, penyediaan informasi produk dan/atau
layanan, penyampaian informasi produk dan/atau layanan, pemasaran
produk dan/atau layanan, penyusunan perjanjian terkait produk
dan/atau layanan, pemberian layanan atas penggunaan produk
dan/atau layanan, dan penanganan pengaduan dan penyelesaian
sengketa atas produk dan/atau layanan. Di samping itu, peraturan ini
memberikan penguatan dan penyesuaian aspek Pelindungan
Konsumen dan masyarakat yang telah diatur dalam suatu POJK lain.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai Pelindungan
Konsumen dan masyarakat, antara lain:
a. batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya;
b. cakupan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK);
c. prinsip Pelindungan Konsumen;
d. perilaku dasar PUJK;
e. tahapan kegiatan PUJK;
f. infrastruktur Pelindungan Konsumen dan masyarakat;
g. hak dan kewajiban calon Konsumen dan Konsumen;
h. penyelenggaraan layanan Konsumen dan masyarakat di sektor
jasa keuangan oleh OJK;
i. pembelaan hukum oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen dan
masyarakat;
j. pengawasan perilaku PUJK oleh OJK;
k. pembinaan oleh OJK; dan
l. pengenaan sanksi dan pengajuan keberatan.