PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2023
TENTANG
PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
A. Latar Belakang
Penyusunan POJK ini merupakan pemenuhan amanat Pasal 87
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian (UU
Perasuransian), yang mengatur kewajiban pemisahan unit syariah bagi
perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Kriteria pemisahan unit
syariah dalam UU Perasuransian tersebut diatur berdasarkan pencapaian
nilai aset tertentu dari dana tabarru’, dan dana investasi peserta (paling
sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi
peserta pada perusahaan induknya) atau dengan batas waktu 10 (sepuluh)
tahun sejak UU Perasuransian diundangkan. Dengan batas waktu tersebut,
perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi wajib melakukan
pemisahan unit syariah paling lambat tanggal 17 Oktober 2024.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah
diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, ketentuan mengenai pemisahan
unit syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU Perasuransi diubah
dengan Pasal 52 UU P2SK. Pada pokoknya Pasal 52 UU P2SK
mengamanatkan pemisahan unit syariah di perusahaan asuransi dan
perusahaan reasuransi dilakukan setelah memenuhi persyaratan tertentu
yang ditetapkan oleh OJK dan OJK dapat meminta pemisahan unit syariah
dalam rangka konsolidasi.
Pengaturan dalam POJK mengenai Pemisahan Unit Syariah Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi juga diselaraskan dengan arah
pengaturan yang bertujuan untuk mendorong konsolidasi pada industri
perasuransian, melalui peningkatan modal disetor bagi pendirian
perusahaan perasuransian, peningkatan ekuitas minimum bagi perusahaan
perasuransian, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, penguatan
ekosistem industri perasuransian, dan penerapan standar internasional. Hal
ini dimaksudkan untuk meningkatkan resiliensi perusahaan perasuransian
dalam kondisi krisis, sekaligus mendukung transformasi proses bisnis
dengan mengoptimalkan inovasi teknologi informasi, sehingga mampu
meningkatkan jangkauan perusahaan perasuransian dalam menyediakan
produk/layanan.
B. Pokok-Pokok Pengaturan
Adapun pokok-pokok pengaturan Peraturan OJK ini antara lain sebagai
berikut:
memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan
reasuransi;
menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien;
memperkuat investasi teknologi dan SDM; dan
melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.
pendirian Perusahaan Syariah baru yang diikuti dengan pengalihan
seluruh portofolio kepesertaan kepada Perusahaan Syariah baru
dimaksud; atau
mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada
Perusahaan Syariah lain yang telah memperoleh izin usaha.
unit syariah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh
OJK;
terdapat permintaan sendiri dari perusahaan asuransi atau
perusahaan reasuransi, dan
pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.
Unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila
memenuhi persyaratan:
- nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta Unit Syariah telah
mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai
dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada
perusahaan induknya; dan
- ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit
sebesar:
a) Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) bagi unit syariah
perusahaan asuransi; dan
b) Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) bagi unit
syariah perusahaan reasuransi.
nilai ekuitas unit syariah dilihat berdasarkan laporan keuangan
tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik;
dalam hal selama proses pemisahan unit syariah, terjadi penurunan
asset dan/atau ekuitas unit syariah dan tidak memenuhi persyaratan
pemisahan unit syariah, kondisi tersebut tidak menghilangkan
kewajiban pemisahan unit syariah.
tidak mengurangi hak pemegang polis dan peserta; dan
tidak menyebabkan perusahaan induk, perusahaan syariah baru hasil
pemisahan unit syariah dan perusahaan syariah yang menerima
pengalihan portofolio kepersertaan, melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perasuransian.
meminta perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang
memiliki unit syariah untuk melakukan pemisahan unit syariah dalam
rangka konsolidasi perasuransian;
menetapkan jangka waktu pemisahan unit syariah paling lambat 31
Desember 2026;
menetapkan kewajiban bagi perusahaan asuransi dan perusahaan
reasuransi yang melakukan pemisahan unit syariah dengan cara
mendirikan perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi
syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum,
untuk:
1) melakukan penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari
pemegang saham perusahaan asuransi dan perusahaan
reasuransi;
2) melakukan penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari
investor baru; dan/atau
3) mengganti cara pemisahan unit syariah dengan cara melakukan
pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada
perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah
yang telah memperoleh izin usaha.
melakukan pencabutan izin pembentukan unit syariah apabila sampai
batas waktu 31 Desember 2026, perusahaan belum melakukan
pemisahan unit syariah.
mewajibkan perusahaan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban
kepada pemegang polis dan peserta.
kewajiban pemenuhan ekuitas minimum yang dipersyaratkan;
kewajiban ekuitas minimum adalah paling sedikit sebesar ekuitas
pada saat menjadi unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan
reasuransi, dalam hal ekuitas unit syariah perusahaan asuransi dan
perusahaan reasuransi lebih besar dari ekuitas minimum yang
dipersyaratkan; dan
larangan Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang
memiliki unit syariah menggunakan laba usaha dari unit syariah
selain untuk peningkatan ekuitas unit syariah.
kewajiban menyampaikan perubahan rencana kerja Pemisahan Unit
Syariah paling lambat 31 Desember 2023;
kewajiban memberitahukan dan mengumumkan rencana kerja
Pemisahan Unit Syariah serta memberikan pengembalian hak kepada
pemegang polis dan peserta jika terjadi penolakan;
kewajiban mendapatkan persetujuan dari OJK terhadap rencana dan
pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan dari Unit Syariah; dan
kewajiban melaporkan pelaksanaan pengalihan portofolio
kepesertaan dari Unit Syariah dan mengajukan permohonan
pencabutan izin pembentukan Unit Syariah.
perusahaan syariah hasil pemisahan unit syariah dapat melakukan
sinergi dengan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang
memiliki hubungan kepemilikan dalam rangka pengembangan
syariah dengan memenuhi ketentuan;
perusahaan syariah yang mengajukan permohonan pemisahan unit
syariah berdasarkan permintaan sendiri tidak wajib memenuhi
persyaratan modal disetor minimum bagi pendirian perusahaan
syariah; dan
lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah harus memprioritaskan penggunaan
produk dan/atau layanan asuransi syariah dan reasuransi syariah.
sanksi peringatan tertulis;
denda administratif; dan
penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan dan/atau penilaian
kembali terhadap pihak utama.
Ketentuan peralihan
Ketentuan penutup