Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

Sektor : IKNB

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 16 Tahun 2024

Tanggal Berlaku : 10/15/2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Abstrak:
  • ​Untuk melaksanakan kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan bagi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bahwa PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) merupak​an perusahaan pembiayaan infrastruktur dan/atau kegiatan pembangunan yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah dan tidak termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa pembiayaan. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) telah mendapatkan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang tunduk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi terkini dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). 

  • Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2023; dan PP No. 66 Tahun 2007. 

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan PT SMI mengatur tentang ruang lingkup pengawasan terhadap PT Sarana Multi Infrsatruktur (Persero), kelembagaan, pengembangan kualitas SDM, unit usaha syariah, kepengurusan, penyelenggaraan usaha, sumber pendanaan, penyertaan, penempatan dana, penilaian tingkat kesehatan, penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian, penilaian kualitas piutang pembiayaan, batas maksimum pemberian pembiayaan, pengelolaan posisi devisa neto, penetapan status pengawasan, penerapan APU PPT dan PPSPM, anti fraud, dan perlindungan konsumen dan pelaporan. 

Catatan:

  • POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 15 Oktober 2024.

  • Objek pembiayaan PT Sarana Multi Infrsatruktur (Persero) meliputi:

    a. Pembiayaan Infrastruktur meliputi: 

    1. infrastruktur transportasi; 

    2. Infrastruktur jalan;

    3. infrastruktur sumber daya air dan irigasi; 

    4. infrastruktur air minum; 

    5. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat; 

    6. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;

    7. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;

    8. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;

    9. infrastruktur ketenagalistrikan; 

    10. infrastruktur minyak dan gas bumi; 

    11. infrastruktur energi terbarukan; 

    12. infrastruktur konservasi energi; 

    13. infrastruktur fasilitas perkotaan; 

    14. infrastruktur fasilitas pendidikan; 

    15. infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian; 

    16. infrastruktur kawasan; 

    17. infrastruktur pariwisata; 

    18. infrastruktur kesehatan; 

    19. infrastruktur lembaga pemasyarakatan; 

    20. infrastruktur perumahan rakyat; 

    21. infrastruktur bangunan negara; 

    22. infrastruktur ekosistem industri; dan 

    23. infrastruktur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; 

    b. penyelenggaraan mitigasi/adaptasi perubahan iklim.

  • Perusahaan wajib memiliki kebijakan pembiayaan secara tertulis. 

  • Perusahaan dilarang menempatkan dana kecuali pada jenis penempatan dana sebagai berikut: 

    a. tabungan pada bank; 

    b. giro pada bank; 

    c. deposito pada bank; 

    d. surat berharga yang diterbitkan negara Republik Indonesia dan Bank Indonesia; 

    e. obligasi korporasi dengan peringkat investasi paling kurang adalah layak untuk investasi (investment grade) yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui oleh OJK; dan/atau 

    f. efek berbentuk kontrak investasi kolektif; dan/atau 

    g. instrumen keuangan lainnya dengan peringkat investasi paling kurang adalah layak untuk investasi (investment grade) yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui oleh OJK. 

  • Perusahaan wajib memenuhi BMPP kepada seluruh pihak terkait paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perusahaan. 

  • Perusahaan wajib mengelola dan memelihara posisi devisa neto secara keseluruhan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal. 

  • Pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan. 

  • Ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dinyatakan masih tetap berlaku bagi Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini.

  • Penjelasan: 21 hlm.