Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SEOJK 15.pdf
LAMPIRAN SEOJK 15.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.