Penilaian Kualitas atas Tagihan Subrogasi, Kegiatan Penjaminan, dan Suretyship

Sektor : IKNB

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 9/SEOJK.05/2024

Tanggal Berlaku : 9/27/2024

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.05/2024 tentang Penilaian Kualitas Atas Tagihan Subrogasi, Kegiatan Penjaminan, dan Suretyship

Abstrak:​

  • Untuk melaksanakan pelaporan ke dalam sistem layanan informasi keuangan diperlukan dasar hukum terkait dasar penilaian kualitas atas tagihan subrogasi, kegiatan penjaminan, dan suretyship bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah, yang saat ini telah ditetapkan sebagai pelapor dalam sistem layanan informasi keuangan.

  • Dasar hukum SEOJK ini adala​h POJK No. 11 Tahun 2024.

  • Dalam SEOJK ini diatur tentang kriteria penilaian kualitas tagihan subrogasi termasuk waktu pencatatan dalam pelaporan dan hal-hal yang perlu dilakukan setelah adanya klaim dan kriteria penilaian kualitas penjaminan dan suretyship termasuk metode pencatatannya dan penilaian kualitas tagihan subrogasi atas kegiatan penjaminan dan suretyship.

Catatan:

  • SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 27 September 2024.

  • Tagihan subrogasi terkait asuransi kredit, asuransi pembiayaan syariah, penjaminan kredit, dan penjaminan pembiayaan syariah: 

    1. Tagihan subrogasi dicatat sebesar risiko yang ditanggung atau dijamin atas nilai saldo kredit, pembiayaan, atau pembiayaan syariah. 

    2. Kualitas tagihan subrogasi ditetapkan menjadi: 

    a. lancar, apabila terdapat pembayaran sebesar 100% (seratus persen) dari total tagihan; atau 

    b. macet, apabila tidak melakukan pembayaran sama sekali atau tidak melunasi 100% (seratus persen) dari total tagihan.

  • Kegiatan penjaminan dan suretyship oleh perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah:

    1. Penilaian kualitas penjaminan dan suretyship terhadap pihak terjamin (principal) ditetapkan berdasarkan faktor penilaian kinerja pihak terjamin atau principal, yang meliputi penilaian terhadap komponen kemampuan pihak terjamin atau principal dalam melaksanakan kewajibannya.

    2. Penilaian terhadap komponen kemampuan pihak terjamin atau principal dalam melaksanakan kewajibannya ditetapkan menjadi:

    a. lancar, apabila melaksanakan kewajiban sesuai dengan target yang diperjanjikan; 

    b. kurang lancar; apabila melaksanakan kewajiban namun belum mencapai 100% (seratus persen) dari target yang diperjanjikan; atau 

    c. macet, apabila melaksanakan kewajiban namun belum mencapai 100% (seratus persen) dari target yang diperjanjikan dan terdapat pernyataan wanprestasi dari penerima jaminan atau obligee.

  • Tagihan subrogasi terkait kegiatan penjaminan dan suretyship oleh perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah:

    1. Penilaian kualitas tagihan subrogasi atas penjaminan dan suretyship ditetapkan berdasarkan faktor kemampuan pembayaran pihak terjamin atau principal atas tagihan subrogasi.

    2. Kualitas tagihan subrogasi atas penjaminan dan suretyship ditetapkan menjadi: 

    a. lancar, apabila melakukan pembayaran tagihan subrogasi sebesar 100% (seratus persen) dari total tagihan; atau 

    b. macet, apabila tidak dapat melakukan pembayaran sama sekali atau melakukan pembayaran tagihan subrogasi namun tidak dapat melunasi 100% (seratus persen) dari total tagihan. 

  • pelaporan tagihan subrogasi saat pertama kali pada sistem layanan informasi keuangan dilakukan untuk tagihan subrogasi yang timbul paling sedikit 5 (lima) tahun sebelum SEOJK ini ditetapkan.