Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi Informasi.
Abstrak :
Dalam rangka mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
sebagai amanat Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (8), Pasal 29 ayat
(2) dan ayat (3), Pasal 35 ayat (6), Pasal 36 ayat (9), Pasal 44 ayat
(2), Pasal 51 ayat (3), Pasal 101 ayat (6), dan Pasal 104 ayat (2)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022
tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi
Informasi.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah POJK
Nomor 10/POJK.05/2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama
Berbasis Teknologi Informasi.
Catatan :
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan, 8 November 2023.
Dalam melakukan Pendanaan, Penyelenggara harus memastikan
bahwa Pengguna memahami hal yang perlu diperhatikan pada
sistem elektronik Penyelenggara. Selain itu, Penyelenggara
melaksanakan penilaian (scoring) atas permohonan perolehan
Pendanaan.
Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum
manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan.
Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah
tingkat imbal hasil, termasuk:
bunga/margin/bagi hasil;
biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang
setara dengan biaya dimaksud; dan
biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan
pajak.
Penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usaha hanya dapat
mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik
Pengguna.
Penyelenggara harus memublikasikan kinerja Pendanaan pada
halaman utama situs web, aplikasi, dan/atau Sistem Elektronik
milik Penyelenggara yang memuat informasi paling sedikit:
- nilai Pendanaan yang tersalurkan;
- jumlah Pemberi Dana;
- jumlah Penerima Dana; dan
- tingkat keberhasilan bayar
Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan
konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan
digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada kontak
darurat.
Dalam melakukan Penagihan, Penyelenggara harus memastikan
bahwa:
tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai
terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai
ketentuan yang berlaku;
dalam hal Penyelenggara melakukan kerja sama penagihan
dilakukan oleh pihak lain kepada Penerima Dana, pihak lain
tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah
memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga
sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik
oleh Penyelenggara;
tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi
pokok etika penagihan; dan
pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja
sama dengan Penyelenggara juga mematuhi etika penagihan
yang ditetapkan oleh asosiasi Penyelenggara.
Perjanjian Pendanaan yang telah ditandatangani sebelum
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku,
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
perjanjian Pendanaan.
Dalam hal perjanjian Pendanaan yang telah ditandatangani
sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku
diperlukan perubahan setelah berlakunya Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan ini, perubahan atas perjanjian
Pendanaan tersebut harus memenuhi ketentuan dalam Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.