Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis 
Teknologi Informasi.
Abstrak :
Dalam rangka mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan 
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 
sebagai amanat Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (8), Pasal 29 ayat 
(2) dan ayat (3), Pasal 35 ayat (6), Pasal 36 ayat (9), Pasal 44 ayat 
(2), Pasal 51 ayat (3), Pasal 101 ayat (6), dan Pasal 104 ayat (2) 
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 
tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi 
Informasi.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah POJK
Nomor 10/POJK.05/2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama 
Berbasis Teknologi Informasi. 
Catatan :
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada 
tanggal ditetapkan, 8 November 2023.
Dalam melakukan Pendanaan, Penyelenggara harus memastikan 
bahwa Pengguna memahami hal yang perlu diperhatikan pada 
sistem elektronik Penyelenggara. Selain itu, Penyelenggara 
melaksanakan penilaian (scoring) atas permohonan perolehan 
Pendanaan. 
Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum 
manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan.
Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah 
tingkat imbal hasil, termasuk:
bunga/margin/bagi hasil;
biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang 
setara dengan biaya dimaksud; dan 
biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan 
pajak.
Penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usaha hanya dapat 
mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik 
Pengguna.
Penyelenggara harus memublikasikan kinerja Pendanaan pada 
halaman utama situs web, aplikasi, dan/atau Sistem Elektronik 
milik Penyelenggara yang memuat informasi paling sedikit:
- nilai Pendanaan yang tersalurkan;
 - jumlah Pemberi Dana;
 - jumlah Penerima Dana; dan
 - tingkat keberhasilan bayar 
 
Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan 
konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan 
digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada kontak 
darurat. 
Dalam melakukan Penagihan, Penyelenggara harus memastikan 
bahwa:
tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai 
terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai 
ketentuan yang berlaku;
dalam hal Penyelenggara melakukan kerja sama penagihan 
dilakukan oleh pihak lain kepada Penerima Dana, pihak lain 
tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah 
memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga 
sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik 
oleh Penyelenggara;
tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi 
pokok etika penagihan; dan 
pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja 
sama dengan Penyelenggara juga mematuhi etika penagihan 
yang ditetapkan oleh asosiasi Penyelenggara. 
Perjanjian Pendanaan yang telah ditandatangani sebelum 
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, 
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya 
perjanjian Pendanaan.
Dalam hal perjanjian Pendanaan yang telah ditandatangani 
sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 
diperlukan perubahan setelah berlakunya Surat Edaran 
Otoritas Jasa Keuangan ini, perubahan atas perjanjian 
Pendanaan tersebut harus memenuhi ketentuan dalam Surat 
Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.