Sign In

Peraturan OJK tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK Nomor 34-POJK.03-2020

 Peraturan OJK tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK Nomor 34-POJK.03-2020

Sektor : Perbankan
SubSektor : BPR
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 18/POJK.03/2021
Tanggal Berlaku : 9/10/2021
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi