Sign In

Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

 Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Sektor : IKNB
SubSektor : IKNB Syariah; Asuransi
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 40 /POJK.05/2020
Tanggal Berlaku : 6/18/2020
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 /POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi