Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
POJK 19 - 2022. Perlakuan Khusus Dampak Bencana.pdf
Ringkasan POJK 19 - 2022. Perlakuan Khusus Dampak Bencana.pdf
FAQ POJK 19 - 2022. perlakuan khusus dampak Bencana.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.