Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana

Sektor : Perbankan; Pasar Modal; IKNB; Syariah; EPK

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 19 Tahun 2022

Tanggal Berlaku : 10/28/2022

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.