Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/SEOJK.06/2023 tentang Permohonan Perizinan,
Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan
Syariah
ABSTRAK :
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Permohonan
Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi
Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
merupakan amanat ketentuan Pasal 114 ayat (5) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan
Perusahaan Pembiayaan Syariah yang mengatur bahwa
pengaturan lebih lanjut mengenai pelayanan secara elektronik
(e-licensing) atas permohonan perizinan, persetujuan, dan
pelaporan bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan
pembiayaan syariah ke dalam Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Permohonan
Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi
Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
mengatur beberapa hal berikut:
ruang lingkup permohonan perizinan, persetujuan, dan
pelaporan secara elektronik;
tata cara penyampaian dan persyaratan permohonan
perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik;
kewajiban untuk menyimpan dokumen asli atas dokumen
perizinan, persetujuan, atau pelaporan yang telah
disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data
Otoritas Jasa Keuangan atau melalui surat elektronik kepada
Otoritas Jasa Keuangan selama perizinan dan persetujuan
tersebut masih berlaku;
ketentuan peralihan atas permohonan perizinan,
persetujuan, dan pelaporan yang telah disampaikan kepada
OJK dalam bentuk dokumen elektronik melalui surat
elektronik sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini
mulai berlaku dan belum mendapatkan izin, persetujuan,
dan/atau surat pencatatan pelaporan dari Otoritas Jasa
Keuangan; dan
format tentang permohonan perizinan, persetujuan, dan
pelaporan secara elektronik.
CATATAN :
Dengan penyampaian permohonan perizinan, persetujuan, dan
pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring,
Perusahaan tidak perlu menyampaikan dokumen cetak.
Dokumen permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan
yang disampaikan secara daring adalah hasil pindai (scan)
berwarna atas dokumen asli.
Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa
Keuangan belum tersedia, mengalami gangguan teknis, atau
keadaan kahar maka pengajuan permohonan perizinan,
persetujuan, dan pelaporan disampaikan secara daring dalam
bentuk dokumen elektronik melalui surat elektronik yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar, Otoritas
Jasa Keuangan mengumumkan dalam situs web Otoritas Jasa
Keuangan atau melalui surat elektronik kepada Perusahaan.
Keadaan kahar antara lain kebakaran, kerusuhan massa, perang,
konflik bersenjata, sabotase, pandemi, serangan siber, dan/atau
bencana alam seperti gempa bumi atau banjir.
Perusahaan harus menyatakan bahwa dokumen yang
disampaikan secara daring atau melalui surat elektronik adalah
benar dan sama dengan dokumen aslinya.
Penyampaian permohonan perizinan, persetujuan, dan
pelaporan dalam bentuk dokumen elektronik melalui surat
elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 6 disampaikan
melalui alamat mailingroomwismul@ojk.go.id atau alamat lain
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan
kepada:
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan
Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya
u.p. Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan
Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya.
Surat Edaran Otoritasa Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.