Sign In

Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

 Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Sektor : IKNB
SubSektor : Asuransi
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 9/SEOJK.05/2018
Tanggal Berlaku : 4/20/2018
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.05/2018 tentang Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi