Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
POJK NOMOR 1 TAHUN 2023 - PENGAWASAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.pdf
RINGKASAN POJK NOMOR 1 TAHUN 2023 - PENGAWASAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL OLEH Otoritas Jasa Keuangan.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 Tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan.