Sign In

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 Tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan

 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 Tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Sektor : IKNB
SubSektor : Lembaga Jasa Keuangan Khusus; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 1 Tahun 2023
Tanggal Berlaku : 2/10/2023
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 Tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan.​

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi