Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/1/DPNP perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit.
Lampiran:
lamp_se_150113.zip
FAQ:
faq_se_150113.pdf
Penjelasan:
1.
Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini merupakan pengaturan kembali
dari SE BI No.13/5/DPNP tanggal 8 Februari 2011 perihal Transparansi
Informasi Suku Bunga Dasar Kredit. Latar belakang dan tujuan penerbitan
SE BI ini adalah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
transparansi informasi, meningkatkan good governance, dan mendorong
persaingan yang sehat dalam industri perbankan antara lain melalui
terciptanya disiplin pasar (market discipline) yang lebih baik.
2. Pokok-pokok pengaturan kembali dalam SE BI ini meliputi antara lain:
a. Penambahan segmen kredit baru di dalam pelaporan dan publikasi Suku
Bunga Dasar Kredit (SBDK) yakni SBDK kredit mikro. Kredit mikro adalah
kredit yang disalurkan kepada usaha mikro. Adapun definisi usaha mikro
berdasarkan Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
b. Terdapat penegasan bahwa SBDK merupakan suku bunga terendah yang
dipergunakan sebagai indikator besaran suku bunga kredit yang akan
dikenakan oleh Bank kepada nasabah.
c. Semua Bank umum konvensional wajib mempublikasikan SBDK ke masyarakat
serta melaporkan tabel komponen perhitungan SBDK kepada Bank Indonesia.
d. Sebagai salah satu bentuk edukasi dan transparansi kepada nasabah,
Bank wajib memberikan informasi mengenai SBDK dan suku bunga kredit
dalam surat pemberitahuan persetujuan kredit (offering letter) atau
dokumen lainnya kepada calon debitur sebelum penandatanganan perjanjian
kredit.
e. Publikasi SBDK melalui surat kabar dilakukan paling lama 7 (tujuh)
hari kerja setelah akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember
untuk posisi SBDK akhir bulan yang bersangkutan.
f. Kewajiban pelaporan dan publikasi SBDK memiliki masa transisi sebagai berikut:
1).
Bagi Bank yang mempunyai total aset Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh
triliun rupiah) atau lebih pada posisi akhir bulan Desember 2012 dalam
Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), kewajiban pelaporan dan kewajiban
publikasi untuk segmen kredit mikro dilakukan sejak posisi akhir bulan
Februari 2013.
2) Bagi Bank yang mempunyai total aset kurang dari
Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) pada posisi akhir bulan
Desember 2012 dalam LBU, kewajiban pelaporan untuk segmen kredit mikro
dan kewajiban publikasi untuk segmen kredit korporasi, kredit ritel,
kredit mikro, dan kredit konsumsi (KPR dan Non KPR) dilakukan sejak
posisi akhir bulan Juni 2013.
g. Dengan berlakunya SE BI ini maka SE BI No.13/5/DPNP tanggal 8
Februari 2011 perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.