Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun
Abstrak:
Bahwa untuk pelaksanaan amanat Pasal 4 ayat (4), Pasal 8 ayat (4), Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun (POJK 21/2024), perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan terkait dasar bagi industri dana pensiun untuk menyampaikan laporan berkala.
Pengaturan mengenai bentuk dan susunan laporan berkala dana pensiun saat ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2021 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun (SEOJK 4/2021) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2021 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah (SEOJK 5/2021).
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan POJK No. 21 Tahun 2024.
Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai: 1. Format laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan DPPK yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, antara lain penyesuaian jenis investasi, penyesuaian kolom manfaat pensiun lain dan manfaat lain, penambahan rincian dana yang tidak dapat diakui sebagai pendapatan, dan penambahan manfaat pensiun lainnya dan validasi life cycle fund; 2. Penambahan format laporan publikasi; 3. Penambahan format laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan 2 (dua) program pensiun; 4. Penyesuaian subtansi dan pemindahan muatan penilaian tingkat kesehatan yang diatur dalam ketentuan Romawi X angka 5 dan lampiran VI Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun ke dalam laporan lain DPPK dan laporan lain Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK); dan 5. Penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian laporan berkala sesuai dengan bentuk dan susunan laporan berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK.
Catatan:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025.
Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: 1. ketentuan Romawi X angka 5 dan Lampiran VI Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun; 2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2021 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun; dan 3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2021 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum menyediakan bentuk dan susunan Laporan Berkala sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, penyampaian Laporan Berkala disampaikan sesuai dengan bentuk dan susunan Laporan Berkala yang tersedia pada sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.