Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi

Sektor : IKNB

SubSektor : Asuransi

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 14/SEOJK.05/2024

Tanggal Berlaku : 10/29/2024

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/SEOJK.05/2024 tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi.

Abstrak:

  • Dalam rangka pemenuhan amanat Pasal 41, Pasal 45, Pas​al 63 ayat (4), dan Pasal 77 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8/2024), yang mengatur tata cara, bentuk, dan format permohonan persetujuan penyelenggaraan produk asuransi, pelaporan produk asuransi, opini dari dewan pengawas syariah, dan pelaporan penghentian produk asuransi. 

  • Dasar hukum SEOJK  ini adalah POJK Nomor 8 Tahun 2024. 

  • Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang: 
  1. ketentuan umum; 
  2. jenis dan kriteria produk asuransi; 
  3. persetujuan produk asuransi; 
  4. pelaporan penyelenggaraan produk asuransi; 
  5. pelaporan penghentian produk asuransi;
  6. tata cara penyampaian persetujuan, pelaporan penyelenggaraan, dan pelaporan penghentian produk asuransi; 
  7. ketentuan lain; dan 
  8. ketentuan penutup. 

Catatan:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal  29 Oktober 2024. 

  • Pada saat SEOJK ini berlaku: 
    a. SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2016 tentang Pelaporan Produk Asuransi bagi Perusahaan Asuransi; dan 
    b. SEOJK Nomor 18/SEOJK.05/2016 tentang Pelaporan Produk Asuransi bagi Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Asuransi yang Menyelenggarakan Sebagian Usahanya Berdasarkan Prinsip Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

  • Lampiran I: 4 hlm. 
    Lampiran II: 28 hlm. 
    Lampiran III: 32 hlm. 
    Lampiran IV: 19 hlm. 
    Lampiran V: 3 hlm. 
    Lampiran VI:  2 hlm. 
    Lampiran VII: 28 hlm. 
    Lampiran VIII: 2 hlm. 
    Lampiran IX:  1 hlm.