Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.07/2025 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Pedagang Aset Keuangan Digital
Abstrak:
Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024
tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset
Kripto dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang,
Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi
Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, perlu untuk mengatur
lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan terkait tata cara, pelaporan dan
mekanisme penerapan program anti pencucian uang, pencegahan
pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata
pemusnah massal bagi Pedagang Aset Keuangan Digital dalam Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah POJK No. 27
Tahun 2024 dan POJK No. 8 Tahun 2023.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur mengenai penerapan
Program APU PPT PPPSPM bagi Pedagang Aset Keuangan Digital:
1. Ketentuan Umum;
2. Penerapan Program APU, PPT, PPPSPM Berbasis Risiko (Risk Based
Approach);
3. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
4. Kebijakan dan Prosedur;
5. Pengendalian Intern;
6. Sistem Informasi Manajemen;
7. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan;
8. Pelaporan;
9. Rencana Tindak Serta Kebijakan dan Prosedur;
10. Ketentuan Lain-Lain; dan
11. Penutup.
Catatan: