Sign In

Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Pedagang Aset Keuangan Digital

 Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Pedagang Aset Keuangan Digital

Sektor : ITSK
SubSektor : Aset Keuangan Digital; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 16/SEOJK.07/2025
Tanggal Berlaku : 7/3/2025
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.07/2025 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Pedagang Aset Keuangan Digital

Abstrak:

  • Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan terkait tata cara, pelaporan dan mekanisme penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal bagi Pedagang Aset Keuangan Digital dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah POJK No. 27 Tahun 2024 dan POJK No. 8 Tahun 2023.

  • Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur mengenai penerapan Program APU PPT PPPSPM bagi Pedagang Aset Keuangan Digital:
    1. Ketentuan Umum;
    2. Penerapan Program APU, PPT, PPPSPM Berbasis Risiko (Risk Based Approach);
    3. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
    4. Kebijakan dan Prosedur;
    5. Pengendalian Intern;
    6. Sistem Informasi Manajemen;
    7. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan;​
    8. Pelaporan;
    9. Rencana Tindak Serta Kebijakan dan Prosedur;
    10. Ketentuan Lain-Lain; dan
    11. Penutup.

Catatan:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2025.

  • Lampiran : 17 hlm. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi