Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional
Abstrak:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Nonoperasional disusun dalam rangka menindaklanjuti penerbitan POJK
Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan
Induk Konglomerasi Keuangan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur pedoman atau
ketentuan pelaksanaan atas penilaian kemampuan dan kepatutan bagi
pihak utama PIKK Nonoperasional.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 30
Tahun 2024.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur:
a. Definisi pihak utama bagi PIKK Nonoperasional.
b. Mekanisme dan tata cara pelaksaan penilaian kemampuan dan
kepatutan bagi pihak utama PIKK Nonoperasional;
c. Tata cara penyampaian informasi; dan
d. Dokumen persyaratan administratif dalam rangka pelaksanaan
penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama PIKK
Nonoperasional, serta contoh format surat pernyataan.
Catatan:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2025.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi PIKK Nonoperasional.