Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/SEOJK.08/2024 tentang Penilaian Sendiri Terhadap Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Abstrak:
SEOJK tentang Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan disusun dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 87 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. SEOJK ini memberikan petunjuk pelaksanaan tentang penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ini adalah: POJK Nomor 22 Tahun 2023.
SEOJK ini mengatur mengenai penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, antara lain:
a. bentuk dan penyusunan laporan hasil penilaian sendiri;
b. penyampaian laporan hasil penilaian sendiri;
c. penanggung jawab laporan; dan
d. tata cara penyampaian laporan hasil penilaian sendiri.
Catatan:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 10 Desember 2024.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri sesuai dengan format standar dan pedoman teknis pada Kertas Kerja dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SEOJK ini.
Lampiran: 117 hlm.