Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2025.
Penyelenggara wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana
berdasarkan pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana yang telah
ditetapkan.
Dalam melakukan Pendanaan, Penyelenggara:
a. mencantumkan peringatan mengenai risiko kegiatan usaha LPBBTI.
Peringatan risiko kegiatan usaha LPBBTI wajib ditampikan dalam halaman
antarmuka situs web atau aplikasi yang dimiliki Penyelenggara yang dapat
terlihat secara jelas oleh Pengguna; dan
b. memastikan Pengguna memahami seluruh risiko sebelum memberikan
Pendanaan.
Pemberi Dana terdiri atas Pemberi Dana profesional dan Pemberi Dana
nonprofesional.
Warga negara Indonesia Pemberi Dana harus memenuhi kriteria:
a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. memiliki penghasilan bruto secara rata-rata paling sedikit sebesar
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan yang didukung dengan bukti yang
valid pendukung informasi penghasilan antara lain slip gaji atau mutasi
rekening Penerima Dana; dan
c. menggunakan gawai milik sendiri dalam proses Pendanaan.
Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi
Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan
oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:
a. bunga/margin/bagi hasil;
b. biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya
dimaksud; dan
c. biaya lainnya, selain denda keterlambatan, biaya tanda tangan elektronik
yang telah diamankan dengan sertifikat elektronik, dan pajak.
Penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usaha hanya dapat mengakses
kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna.
Penyelenggara harus memublikasikan kinerja Pendanaan pada halaman utama
situs web, aplikasi, dan/atau Sistem Elektronik milik Penyelenggara yang
memuat informasi paling sedikit:
a. nilai Pendanaan yang tersalurkan;
b. jumlah Pemberi Dana; c. jumlah Penerima Dana; dan
d. tingkat kualitas Pendanaan.
Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas
keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan
penagihan Pendanaan kepada kontak darurat.
Dalam rangka penyaluran Pendanaan, Penyelenggara dapat melakukan kerja
sama dengan mitra, yang dilakukan dalam rangka:
a. penyerahan barang dan/atau jasa; dan
b. melakukan edukasi kepada Penerima Dana.
Dalam rangka penilaian skor kredit (credit scoring), Penyelenggara dapat
memanfaatkan data dari:
a. internal Penyelenggara;
b. penyedia jasa pengelola informasi yang telah terdaftar atau berizin dari
otoritas terkait;
c. lembaga pemerintahan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah; dan/atau
d. lembaga lainnya yang telah terdaftar atau berizin dari otoritas terkait.
Penyelenggara yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dan/atau
tidak dapat disehatkan dapat mengalihkan portofolio Pendanaan kepada
Penyelenggara lain atau lembaga yang dibentuk khusus. Mekanisme pengalihan
portofolio Pendanaan harus dicantumkan dalam perjanjian antara Penerima
Dana dan Pemberi Dana.
Ketentuan peralihan:
a. Perjanjian Pendanaan yang telah ditandatangani sebelum Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya perjanjian Pendanaan.
b. Dalam hal perjanjian Pendanaan yang telah ditandatangani sebelum Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku diperlukan perubahan
setelah berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, perubahan atas
perjanjian Pendanaan tersebut harus memenuhi ketentuan dalam Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
c. Perjanjian antara Penerima Dana dan Pemberi Dana yang telah berlaku
sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, harus
menyesuaikan dengan ketentuan mengenai pencantuman mekanisme
pengalihan portofolio Pendanaan dalam perjanjian, paling lambat 6 (enam)
bulan sejak Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.