Sign In

Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

 Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Sektor : PVML
SubSektor : LPBBTI
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 19/SEOJK.06/2025
Tanggal Berlaku : 7/31/2025
   

Surat Edaran​ Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Abstrak:​

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini disusun berdasarkan amanat Pasal 136 ayat (3), Pasal 139 ayat (3), Pasal 140 ayat (3), Pasal 142 ayat (12), Pasal 148 ayat (8), Pasal 149 ayat (3), Pasal 152 ayat (5), Pasal 153 ayat (9), Pasal 161 ayat (2), dan Pasal 171 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 40 Tahun 2024.

Catatan: 

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2025.

  • Penyelenggara wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana berdasarkan pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana yang telah ditetapkan.

  • Dalam melakukan Pendanaan, Penyelenggara: a. mencantumkan peringatan mengenai risiko kegiatan usaha LPBBTI. Peringatan risiko kegiatan usaha LPBBTI wajib ditampikan dalam halaman antarmuka situs web atau aplikasi yang dimiliki Penyelenggara yang dapat terlihat secara jelas oleh Pengguna; dan b. memastikan Pengguna memahami seluruh risiko sebelum memberikan Pendanaan.

  • Pemberi Dana terdiri atas Pemberi Dana profesional dan Pemberi Dana nonprofesional.

  • Warga negara Indonesia Pemberi Dana harus memenuhi kriteria: a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; b. memiliki penghasilan bruto secara rata-rata paling sedikit sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan yang didukung dengan bukti yang valid pendukung informasi penghasilan antara lain slip gaji atau mutasi rekening Penerima Dana; dan c. menggunakan gawai milik sendiri dalam proses Pendanaan.

  • Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk: a. bunga/margin/bagi hasil; b. biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan c. biaya lainnya, selain denda keterlambatan, biaya tanda tangan elektronik yang telah diamankan dengan sertifikat elektronik, dan pajak.

  • Penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usaha hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna.

  • ​Penyelenggara harus memublikasikan kinerja Pendanaan pada halaman utama situs web, aplikasi, dan/atau Sistem Elektronik milik Penyelenggara yang memuat informasi paling sedikit: a. nilai Pendanaan yang tersalurkan; b. jumlah Pemberi Dana; c. jumlah Penerima Dana; dan d. tingkat kualitas Pendanaan.

  • Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada kontak darurat.

  • Dalam rangka penyaluran Pendanaan, Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan mitra, yang dilakukan dalam rangka: a. penyerahan barang dan/atau jasa; dan b. melakukan edukasi kepada Penerima Dana.

  • Dalam rangka penilaian skor kredit (credit scoring), Penyelenggara dapat memanfaatkan data dari: a. internal Penyelenggara; b. penyedia jasa pengelola informasi yang telah terdaftar atau berizin dari otoritas terkait; c. lembaga pemerintahan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau d. lembaga lainnya yang telah terdaftar atau berizin dari otoritas terkait.

  • Penyelenggara yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dan/atau tidak dapat disehatkan dapat mengalihkan portofolio Pendanaan kepada Penyelenggara lain atau lembaga yang dibentuk khusus. Mekanisme pengalihan portofolio Pendanaan harus dicantumkan dalam perjanjian antara Penerima Dana dan Pemberi Dana.

  • Ketentuan peralihan: a. Perjanjian Pendanaan yang telah ditandatangani sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian Pendanaan. b. Dalam hal perjanjian Pendanaan yang telah ditandatangani sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku diperlukan perubahan setelah berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, perubahan atas perjanjian Pendanaan tersebut harus memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini. c. Perjanjian antara Penerima Dana dan Pemberi Dana yang telah berlaku sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan mengenai pencantuman mekanisme pengalihan portofolio Pendanaan dalam perjanjian, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.

  • Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.​

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi