Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto
Abstrak:
Penyusunan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menerbitkan ketentuan lebih lanjut terkait pengaturan dan pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ini adalah: UU No.21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023; dan POJK No. 27 Tahun 2024.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan terkait tata cara pemberitahuan perdagangan aset kripto, tata cara dan mekanisme penyampaian hasil evaluasi atas aset kripto dalam daftar aset kripto, penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pihak utama, penilaian kembali terhadap pihak utama, rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta cakupan, tata cara, dan mekanisme penyampaian laporan berkala dan laporan insidental penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Catatan :