Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/SEOJK.03/2024 Panduan Akuntansi Perbankan Bagi Bank Perekonomian Rakyat
Abstrak:
BPR selaku entitas yang mengelola dana publik memiliki kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan yang akurat serta mencerminkan posisi keuangan dan kinerja bank secara utuh, sehingga dapat menghasilkan informasi yang berkualitas dan komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan tidak berlakunya Standar Akuntasi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) pada tanggal 1 Januari 2025 maka BPR ditetapkan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat sebagai standar akuntansi keuangan dalam penyusunan laporan keuangan BPR.
Sehubungan dengan penerbitan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai panduan penggunaan standar akuntansi keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ini adalah: Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat dan POJK No. 23 Tahun 2024.
Dalam rangka meningkatkan transparansi kondisi keuangan BPR dan penyusunan laporan keuangan yang relevan, komprehensif, andal, dan dapat diperbandingkan, BPR menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR.
BPR ditetapkan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat sebagai standar akuntansi keuangan dalam penyusunan laporan keuangan BPR.
PA BPR merupakan acuan atau panduan dalam penyusunan laporan keuangan secara umum yang diterapkan oleh BPR. PA BPR berisi penjabaran lebih lanjut dari Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat yang memuat penjelasan, perlakuan akuntansi, dan contoh transaksi yang di dalamnya mengandung pertimbangan (judgement) sesuai dengan konteks dan kondisi dalam contoh.
Hal yang tidak dijabarkan dalam PA BPR, mengikuti Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat.
Catatan:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/14/DKBU tentang Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat; dan b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Penggunaan Standar Akuntansi Keuangan bagi Bank Perkreditan Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.