Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2019 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Romawi V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
• Penyampaian Laporan Bulanan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
• Dalam menyampaikan Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada angka 1, petugas penyusun sebagaimana dimaksud dalam Romawi IV angka 2 harus memiliki akses terhadap sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
• Untuk memperoleh akses sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Direksi harus menyampaikan permohonan sesuai dengan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dengan menyampaikan alamat surat elektronik pengguna (email user).
• Dalam hal Perusahaan melakukan perubahan alamat surat elektronik pengguna (email user) sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direksi harus menyampaikan permohonan perubahan akses sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 sesuai dengan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
2. Lampiran II dan Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2019 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah diubah sehingga menjadi Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran OJK ini.
3. Ketentuan Romawi VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
• Perusahaan dan UUS harus melakukan uji coba penyampaian Laporan Bulanan sesuai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dengan menggunakan data Laporan Bulanan periode bulan Januari sampai dengan Maret 2027.
• Dengan ditetapkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, kewajiban Perusahaan dan UUS untuk menyampaikan Laporan Bulanan sampai dengan periode laporan bulan Maret 2027 tetap dilakukan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas 25/SEOJK.05/2019 Jasa tentang Keuangan Laporan Nomor Bulanan Perusahaan Modal Ventura Dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
• Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2027.