Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.03/2025 tentang Proses Asesmen Kecukupan Likuiditas Secara Internal (Internal Liquidity Adequacy Assessment Process) Bagi Bank Umum
Abstrak:
Penyusunan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Proses Asesmen Kecukupan Likuiditas secara Internal (Internal Liquidity Adequacy Assessment Process / ILAAP) dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan akan aturan yang mengatur tentang penerapan ILAAP bagi Bank (Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah).
Bank wajib melakukan ILAAP yang disesuaikan dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas usaha Bank.
Dasar hukum SEOJK ini adalah: POJK No. 42/POJK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 19 Tahun 2024; dan POJK No. 20 Tahun 2025.
Catatan:
SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SEOJK ini ditetapkan pada tanggal 19 November 2025.
Dalam penerapan ILAAP, Bank perlu memastikan pengelolaan likuiditas Bank sejalan dengan tingkat risiko yang diambil (risk appetite) dan toleransi risiko (risk tolerance) yang ditetapkan oleh Bank serta memperhitungkan dampak risiko likuiditas terhadap kondisi Bank.
Bank secara berkala menyampaikan laporan ILAAP kepada Otoritas Jasa Keuangan yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penilaian profil risiko untuk risiko likuiditas sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank dan self assessment tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan Bank.
Laporan ILAAP terdiri dari Laporan Penerapan ILAAP, Laporan Likuiditas Intrahari, Laporan LCR dalam Mata Uang Asing yang Signifikan, Laporan Profil Pendanaan, Laporan Survival Period Monitoring (SPM), serta Laporan Nasabah Displaced Commercial Risk (DCR) dan Strategi Perataan Bagi Hasil (bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah).
Periode penyampaian laporan pertama kali dan pelaksanaan uji coba didasarkan pada pengelompokan Bank sebagai KBMI 1, KBMI 2, KBMI 3, KBMI 4, dan/atau Bank Asing per tanggal 31 Desember 2025.
Otoritas Jasa Keuangan melakukan Liquidity Supervisory Review And Evaluation Process (LSREP) yang merupakan proses evaluasi Otoritas Jasa Keuangan atas hasil ILAAP Bank.
Dalam hal berdasarkan ILAAP dan LSREP, Bank dinilai memiliki tingkat risiko likuiditas yang tinggi, Bank mengambil langkah-langkah antara lain seperti penguatan kondisi likuiditas dan penguatan manajemen risiko ILAAP.