Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.04/2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek
Abstrak:
Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur pedoman perlakuan akuntansi perusahaan efek dalam SEOJK Nomor 25/SEOJK.04/2021 yang merupakan ketentuan pelaksana dari POJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek.
Mempertimbangkan adanya kenaikan nilai nominal saham bursa efek yang dimiliki oleh perusahaan efek pada tahun 2023, maka dipandang perlu dilakukan perubahan dalam SEOJK Nomor 25/SEOJK.04/2021.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan POJK No.20/POJK.04/2021.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur antara lain mengenai perubahan atas komponen utama dalam penyajian laporan keuangan, penjelasan komponen utama, pengungkapan dalam CALK, dan contoh ilustrasi laporan posisi keuangan konsolidasian.
Catatan:
Perusahaan Efek dapat melakukan penerapan lebih dini atas ketentuan dalam SEOJK ini.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ditetapkan pada tanggal 24 April 2025.
Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek secara rinci dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SEOJK ini.