Sign In

Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah

 Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah

Sektor : PVML
SubSektor : Pergadaian
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 30/SEOJK.06/2025
Tanggal Berlaku : 11/26/2025
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.06/2025 tentang Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah​

Abstrak:​

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini disusun sebagai tindak lanjut atas amanat Pasal 11 ayat (9), dan Pasal 226 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian untuk mengatur mengenai perizinan usaha, kelembagaan, penyampaian laporan perusahaan pergadaian dan perusahaan pergadaian syariah.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan, Persetujuan, Dan Pelaporan Secara Elektronik Perusahaan Pergadaian Dan Perusahaan Pergadaian Syariah mengatur beberapa hal berikut: ruang Lingkup Permohonan Perizinan, Persetujuan Dan Pelaporan Secara Elektronik; tata Cara Penyampaian Dan Persyaratan Permohonan Perizinan, Persetujuan, Dan Pelaporan Secara Elektronik; kewajiban untuk menyimpan dokumen cetak atas dokumen perizinan, dan persetujuan yang telah disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan atau melalui surat elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan selama perizinan dan persetujuan tersebut masih berlaku; dan format formulir hasil penilaian sendiri (self assessment) tentang permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik.  

  • Dasar Hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 39 Tahun 2024. 

Catatan:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diteta​pkan pada tanggal 26 November 2025.

  • Penyampaian permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan dilengkapi ​dengan formulir hasil penilaian sendiri (self assessment) yang ditandatangani oleh Direksi Perusahaan setelah diverifikasi oleh pejabat/Direksi yang berbeda yang dibuktikan dengan dibubuhkannya paraf pada setiap lembar hasil penilaian sendiri (self assessment) dan di samping tanda tangan Direksi Perusahaan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Dengan penyampaian permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring, Perusahaan tidak perlu menyampaikan dokumen cetak.

  • Dokumen permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan yang disampaikan secara daring adalah hasil pindai (scan) berwarna atas dokumen asli.

  • Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia, terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar, Perusahaan menyampaikan permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara daring dalam bentuk dokumen elektronik melalui alamat surat elektronik yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

  • ​Keadaan kahar antara lain kebakaran, kerusuhan massa, perang, konflik bersenjata, sabotase, pandemi, serangan siber, serta bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial yang mengganggu kegiatan operasional Perusahaan, yang dapat dibuktikan dengan pernyataan dari pejabat instansi yang berwenang.

  • Penyampaian permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan dalam bentuk dokumen elektronik melalui surat elektronik disampaikan melalui alamat mailingroomwismul@ojk.go.id atau alamat lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya u.p. Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; atau melalui Kantor Otoritas Jasa Keuangan sesuai tempat kedudukan Perusahaan.

  • Perusahaan diwajibkan menyimpan dokumen cetak atas dokumen perizinan, dan persetujuan yang telah disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan atau melalui surat elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan selama perizinan dan persetujuan tersebut masih berlaku.

  • Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/SEOJK.05/2017 tentang Pendaftaran, Perizinan Usaha, dan Kelembagaan Perusahaan Pergadaian  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 



Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi