Sign In

Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

 Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

Sektor : IKNB
SubSektor : Asuransi
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 7 Tahun 2023
Tanggal Berlaku : 5/11/2023
   

RINGKASAN 

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

TENTANG

TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA

 

A.   Latar Belakang

Latar belakang dan tujuan penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama adalah sebagai berikut:

  1. Amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam melaksanakan pengawasan terhadap usaha bersama;

  2. Perlu diatur mengenai ketentuan tentang tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi usaha bersama; dan

  3. Penegakan kepatuhan kepada usaha bersama.

 

B.   Substansi Pengaturan

Pokok-pokok pengaturan dalam POJK ini antara lain:

  1. Ketentuan Umum;

  2. Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Usaha Bersama;

  3. Pemanfaatan Keuntungan dan Pembebanan Kerugian;  

  4. Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan;  

  5. Ketentuan Peralihan; dan

  6. Penutup.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi