Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
POJK-Usaha-Pergadaian.pdf
Lampiran-POJK-Usaha-Pergadaian.pdf
Penjelasan-POJK-Usaha-Pergadaian.pdf
POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Right Menu Subsite