Sign In

Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana BPRS

 Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana BPRS

Perbankan
3/28/2023


Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
   

Dalam rangka penyusunan Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana BPRS (RSEOJK BMPK BPR BMPD BPRS), maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft rancangan RSEOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.

Selanjutnya tanggapan atas RSEOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 17 April 2023, serta melalui email kepada:

  1. Sdri. Tri Widya K (tri.widya@ojk.go.id);

  2. Sdri. Fadhita Maisa (fadhita.maisa@ojk.go.id);

  3. Sdri. Amini Aulia (amini.aulia@ojk.go.id); dan

  4. Sdri. Salsabila Putri Khansa (salsabila.putri@ojk.go.id).

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi