Dalam 
rangka penyusunan Peraturan OJK (POJK) tentang Perubahan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, maka kami bermaksud untuk 
meminta tanggapan 
atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat
 umum. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi 
terlampir.
Tanggapan dapat dikirimkan selambatnya pada tanggal 26 Agustus 2020 melalui surat dan email kepada:
- Sdr. Riki Ferdian (email: riki_f@ojk.go.id);
 - Sdr. Torang Diola Tambunan (email: diola.tambunan@ojk.go.id).