Sign In

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 Tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 Tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

IKNB
9/14/2022


Jumlah Download : 0
   

​Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas POJK Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK Perubahan POJK 5/2013), kami bermaksud melakukan permintaan tanggapan terhadap RPOJK dimaksud kepada seluruh Satuan Kerja terkait, Pemangku Kepentingan Utama, dan/atau masyarakat. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.

Selanjutnya tanggapan atas RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 26 September 2022. Adapun tanggapan dan masukan atas RPOJK dimaksud dapat disampaikan melalui email kepada Sdri. Santi Wisnu (santi.wisnu@ojk.go.id).

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi