Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas POJK Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK Perubahan POJK 5/2013), kami bermaksud melakukan permintaan tanggapan terhadap RPOJK dimaksud kepada seluruh Satuan Kerja terkait, Pemangku Kepentingan Utama, dan/atau masyarakat. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.
Selanjutnya tanggapan atas RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 26 September 2022. Adapun tanggapan dan masukan atas RPOJK dimaksud dapat disampaikan melalui email kepada Sdri. Santi Wisnu (santi.wisnu@ojk.go.id).