Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (RPOJK Penyelenggaraan Usaha PPA, PPR, dan PPKA). Kami bermaksud melakukan permintaan tanggapan tertulis atas RPOJK tersebut kepada seluruh satuan kerja, para pelaku industri jasa keuangan, dan masyarakat. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.
Selanjutnya tanggapan atas RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 20 Juli 2022 dan disampaikan melalui email kepada:
Sdr. Alis (alis.subiyantoro@ojk.go.id); dan
Sdri. Jean (jean.dina@ojk.go.id).