Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Liquidity Provider, maka kami bermaksud meminta tanggapan terhadap rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 4 Juni 2024 kepada Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal atau melalui email kepada Sdri. Syifa Yona Marta (syifa.yona@ojk.go.id).