Dalam rangka penyusunan Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi BPR dan BPR Syariah, maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RSEOJK dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RSEOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 14 Maret 2025 kepada Plt. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan dan/atau melalui email kepada Sdr. Aditya Reza Lakmita (Aditya.Reza@ojk.go.id), Sdr. Ali Reza (ali.reza@ojk.go.id), dan Karla Aulia Maurizka (karla.aulia@ojk.go.id).