Sign In

Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi BPR dan BPR Syariah

 Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi BPR dan BPR Syariah

Perbankan
3/3/2025


Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
   

​Dalam rangka penyusunan Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi BPR dan BPR Syariah, maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut​ kepada masyarakat umum. Adapun draft RSEOJK dapat diunduh pada materi terlampir.​

Adapun tanggapan ​te​rhadap RSEOJK d​imaks​ud diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 14 Maret 2025 kepada Plt. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan dan/atau melalui email kepada Sdr. Aditya Reza Lakmita (Aditya.Reza@ojk.go.id), Sdr. Ali Reza (ali.reza@ojk.go.id), dan Karla Aulia Maurizka (karla.aulia@ojk.go.id).

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi