Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
surat-edaran-otoritas-jasa-keuangan-nomor-21-seojk-05-2015.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2015 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor 2015.Disertai:
Right Menu Subsite