Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

 
1/1/2010
Jumlah Download : 3417
Aturan ini disusun untuk menyelesaikan pengaduan oleh Pelaku Jasa Keuangan karena kerap tidak tercapainya kesepakatan antara Konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Untuk mengatasinya, diperlukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Silakan kirim tanggapan Anda ke alamat email: tri.indah[@]ojk.go.id atau selengkapnya unduh berkas pdf terlampir.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Rancangan Regulasi - Regulasi
Regulasi