Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana
1 Januari 2010
Lampiran 1
Lampiran 2
Lampiran 3
Lampiran 4
Lampiran 5
Page Content
Aturan ini dibuat untuk mendukung kemampuan dan kesiapan sumber daya tenaga pemasaran agar lebih menjamin kepastian hukum dalam penjualan Reksa Dana. Selain itu, perlu dibuat aturan untuk melindungi kepentingan pemodal. Silakan kirim tanggapan Anda ke alamat email: tri.indah[@]ojk.go.id atau selengkapnya unduh berkas pdf terlampir.