Struktur Organisasi

a building with a sign on it

 

​Struktur organisasi OJK terdiri atas:
  1. Dewan Komisioner OJK
  2. Pelaksana Kegiatan Operasional
Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:
  1. Ketua merangkap anggota;​
  2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota;
  5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota;
  6. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  7. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota;
  8. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota;
  9. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  10. Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
  11. Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.
Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:
  1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Kebijakan Strategis;
  2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis;
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
  5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin​an, dan Dana Pensiun memimpin bidang Pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
  6. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
  7. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto memimpin bidang Pengawasan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Di​gital dan Aset Kripto;
  8. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen memimpin bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
  9. Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko.


​


Keterangan:

  • ADK (Anggota Dewan Komisioner)
  • PMO (Project Management Office)
  • DKSK (Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan)
  • DSKT (Departemen Surveillance dan Kebijakan SJK Terintegrasi)
  • DPZT (Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi)​
  • DPDS (Departemen Pengelolaan Data dan Statistik)
  • DKHD (Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT, dan Daerah)
  • DINP (Departemen Internasional dan APU-PPT)
  • DMND (Departemen Manajemen dan Pengembangan OJK Daerah)
  • 9 Kantor OJK Kelas A
  • 5 Kantor OJK Kelas B
  • 21 Kantor OJK Kelas C
  • DKSI (Deputi Komisioner Sumber Daya Manusia dan Sistem Informasi)
  • DOSB (Departemen Organisasi, SDM, dan Budaya)
  • OJKI (OJK Institute)
  • DPSI (Departemen Pengelolaan Sistem Informasi)
  • DPEA​ (Departemen Pengembangan Aplikasi)
  • DKHP (Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan)
  • DHUK (Departemen Hukum)
  • DPJK (Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan)
  • DKPL (Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik)
  • DSHK (Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan)
  • DLOG (Departemen Logistik)
  • DPSU (Departemen Perencanaan Strategis dan Keuangan)
  • DKAI (Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas)
  • DPAI (Departemen Audit Internal)
  • DRPK (Departemen Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas)
  • DPIK (Departemen Penegakan Integritas dan Audit Khusus)
  • DPNP (Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan)
  • DIMB (Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan)
  • DPKP (Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan
  • DKPK (Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan)
  • DPKG (Departemen Pengawasan Konglomerasi Keuangan)
  • DRPD (Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah)
  • DKBY (Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah)
  • DPBP (Departemen Pengawasan Bank Pemerintah)
  • DPBS (Departemen Perbankan Syariah)
  • DKBW (Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta)
  • DPW1 (Departemen Pengawasan Bank Swasta 1)
  • DPW2 (Departemen Pengawasan Bank Swasta 2)
  • DPPM (Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal)
  • DIPM (Departemen Perizinan Pasar Modal)
  • DKVL (Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek)
  • DPVR (Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional)
  • DPLE (Departemen Pengawasan Lembaga Efek)
  • DKEP (Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus)
  • DPEP (Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik)
  • DRKT (Departemen Pemeriksaan Khusus, Pengawasan Keuangan Derivatif, Bursa Karbon, dan Transaksi Efek)
  • DPPD (Departemen Pengaturan dan Pengembangan PPDP)
  • DIPD (Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas PPDP)
  • DKPD (Deputi Komisioner Pengawas PPDP)
  • DAJP (Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang)
  • DPDK (Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus)
  • DPPL (Departemen Pengaturan dan Pengembangan PVML)
  • DZPL (Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas PVML)
  • DKPL (Deputi Komisioner Pengawas PVML)
  • DPVL (Departemen Pengawasan Lembaga Pembiayaan, PMV, dan LKK)
  • DPLI (Departemen Pengawasan LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya)
  • DPIA (Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD)
  • DKID (Deputi Komisioner Pengawas IAKD)
  • DPID (Departemen Pengawasan IAKD)​
  • DLIK (Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi​)
  • DKPP (Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen)
  • DPUK​ (Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan)
  • DPLK (Departemen Pelindungan Konsumen)