Governance Principles (1)
Governance Structure (2)
Struktur tata kelola terdiri dari :
Governance Process (3)
Pelaksananaan governance OJK didukung oleh fungsi asurans yang profesional dan obyektif dengan menggunakan model the three lines of defense (tiga lapis pertahanan) dan strategi combined assurance yang memberikan metode praktis untuk memastikan governance process di OJK berjalan secara efektif.
Selain itu, OJK juga mengembangkan 3 (tiga ) inisiatif dalam rangka implementasi dan penguatan governance process, yaitu:
1. Program Pengendalian Gratifikasi
2. Revitalisasi Whistle Blowing System (WBS)
3. Fungsi Anti Fraud OJK
Governance Outcome (4)
Dengan prinisip, struktur dan proses governance yang dilaksanakan, OJK menetapkan Governance Roadmap sebagai berikut:
Sistem Manajemen Anti Penyuapan OJK
Sebagai bentuk komitmen OJK dalam zero tolerance terhadap praktik Penyuapan dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta menjunjung tinggi Kode Etik serta taat pada ketentuan yang berlaku, Pada tahun 2021 OJK mulai mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001. Pada tanggal 17 Mei 2021, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-5/D.06/2021 tentang Tata Kelola Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Kebijakan SMAP berlaku bagi seluruh Pihak Internal Otoritas Jasa Keuangan dan mencakup seluruh Satuan Kerja dan proses bisnis Otoritas Jasa Keuangan, termasuk berlaku juga bagi Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan dan Yayasan Kesejahteraan Pegawai Otoritas Jasa Keuangan. Selanjutnya, kebijakan SMAP wajib tersedia dan dikomunikasikan untuk pemangku kepentingan OJK yang relevan baik internal maupun eksternal.
Kebijakan SMAP dapat diunduh melalui materi terlampir:
KEP - TATA KELOLA SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN DI OTORITAS JASA.pdf
LAMPIRAN KEP - TATA KELOLA SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN DI OTORITAS JASA KEUANGAN.pdf
Sertifikasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan
OJK telah berhasil meraih Sertifikat SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) PADA Kamis, 12 Agustus 2021 oleh British Standard Institution (BSI) Group Indonesia. Diperolehnya Sertifikat SNI ISO 37001 SMAP merupakan salah satu bentuk upaya OJK dalam mewujudkan komitmen bersama di sektor jasa keuangan untuk terbebas dari segala bentuk tindakan kecurangan (fraud), termasuk di dalamnya penyuapan. Pencapaian ini diharapkan dapat diikuti oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan di Indonesia dalam menerapkan international best practice terkait strategi anti penyuapan sehingga dapat mewujudkan sektor jasa keuangan yang berintegritas dan bebas dari korupsi.
Right Menu