Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki ruang lingkup kewenangan sebagai berikut:1. Mengatur;2. Mengawasi; dan3. Melindungi.Untuk Industri Keuangan yang sehat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi:1. menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan;2. memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya; dan3. memberikan pelindungan terhadap Konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.1. Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, keuangan Derivatif, dan bursa karbon;kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan IJK Lainnya;kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto;perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan Pelindungan Konsumen; dansektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan.2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Otoritas Jasa Keuangan bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait.
Right Menu