Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan yang selanjutnya disebut Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) merupakan wadah koordinasi antara instansi dalam rangka mengoptimalkan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi serta memberikan rekomendasi kepada instansi terkait sebagai anggota Satgas Waspada Investasi untuk menindaklanjuti baik dalam bentuk pembinaan maupun melaporkan kepada penegak hukum.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Satgas PASTI bukan dilaksanakan sepenuhnya oleh OJK. Satgas PASTI merupakan wadah forum koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Satgas PASTI beranggotakan 16 Kementerian/Lembaga yaitu:
- Otoritas Jasa Keuangan;
- Bank Indonesia;
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia;
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah Republik Indonesia;
- Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia;
- Kementerian Agama Republik Indonesia;
- Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia;
- Kementerian Sosial Republik Indonesia;
- Kementerian Investasi Republik Indonesia/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal;
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Badan Intelijen Negara; dan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.