BAB I Ketentuan Umum
Memberikan penjelasan mengenai definisi dan pemahaman yang digunakan di undang-undang ini.
BAB II Asas, Fungsi dan Tujuan
Memberikan pemaparan mengenai asas perbankan yang menggunakan
prinsip kehati-hatian. Aturan juga menyebut fungsi perbankan sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat, serta tujuan perbankan untuk
menunjang pembangunan nasional.
BAB III Jenis dan Usaha Bank
Mengatur tentang jenis bank yang terdiri dari bank umum dan bank
perkreditan rakyat, juga kegiatan yang dilakukannya. Aturan juga
mencakup berbagai usaha yang dapat dilakukan bank umum dan bank
perkreditan rakyat.
BAB IV Perizinan, Bentuk Hukum, dan Kepemilikan
Menjelaskan tata cara dan persyaratan dalam memperoleh izin. Aturan juga mencakup bentuk hukum bank dan persyaratan kepemilikan.
BAB V Pembinaan dan Pengawasan
Memberikan wewenang kepada Bank Indonesia untuk melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap kegiatan perbankan. Kewajiban dan ketentuan yang
harus dilakukan bank juga diatur di bab ini.
BAB VI Dewan Komisaris, Direksi, dan Tenaga Asing
Aturan ini memaparkan mengenai tata cara dan ketentuan terkait Dewan
Komisaris dan Direksi di industri perbankan. Bank juga diperbolehkan
menggunakan tenaga asing, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VII Rahasia Bank
Aturan ini memaparkan mengenai kewajiban yang dimiliki bank untuk
menjaga rahasia mengenai nasabah. Tapi ada sejumlah pengecualian, yang
diatur di bab ini.
BAB VIII Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
Aturan mengenai sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada pelanggar
undang-undang tentang Perbankan. Sedangkan untuk sanksi administratif
diberikan kepada Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank
yang dengan sengaja melanggar undang-undang ini.
BAB IX Ketentuan Peralihan
Menjelaskan mengenai sejumlah ketentuan ketika undang-undang ini mulai berlaku dan proses peralihannya.
BAB X Ketentuan Penutup
Menegaskan tak berlakunya Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357 Tanggal 14
September 1929 tentang Aturan-aturan mengenai Badan-badan Kredit Desa
dalam propinsi-propinsi di Jawa dan Madura dan luar wilayah kotapraja,
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta, dan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan