Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah ketentuan umum mengenai undang-undang Pasar Modal. Berisi tentang
definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan mengenai aktivitas di
pasar modal. Di dalamnya berisi tentang:
BAB I Ketentuan Umum
Memberikan penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal.
BAB II Badan Pengawas Pasar Modal
Aturan mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal.
BAB III Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Memberikan pemaparan fungsi, syarat, dan ketentuan mengenai aktivitas di
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian.
BAB IV Reksa Dana
Aturan mengenai bentuk dan sifat Reksa Dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan Reksa Dana.
BAB V Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi
Aturan mengenai persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, serta
pedoman untuk Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat
Investasi.
BAB VI Lembaga Penunjang Pasar Modal
Aturan mengenai persyaratan dan ketentuan tentang Lembaga Penunjang
Pasar Modal, yang di dalamnya termasuk Kustodian, Biro Administrasi
Efek, dan Wali Amanat.
BAB VII Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif
Penjelasan mengenai tata cara aktivitas penyelesaian transaksi bursa, serta syarat dan ketentuan mengenai penitipan kolektif.
BAB VIII Profesi Penunjang Pasar Modal
Aturan yang mengatur profesi penunjang aktivitas Pasar Modal, serta
persyaratan, tata cara, dan kewajiban saat melakukan aktivitas di Pasar
Modal.
BAB IX Emiten dan Perusahaan Publik
Penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran, kewajiban, ketentuan,
serta hak yang dimiliki Emiten dan Perusahaan Publik dalam aktivitas di
bursa saham.
BAB X Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk
melapor kepada Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang
harus disampaikan.
BAB XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam
Penjelasan mengenai aktivitas dan kegiatan apa saja yang dilarang di
kegiatan Pasar Modal, termasuk penipuan, dan pelarangan penggunaan
orang dalam sesuai ketentuan berlaku.
BAB XII Pemeriksaan
Dasar hukum mengenai wewenang Bapepam melakukan pemeriksaan terhadap
pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, termasuk
aturan tata cara pemeriksaan.
BAB XIII Penyidikan
Aturan mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan penyidikan yang
dilakukan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya.
BAB XIV Sanksi Administratif
Aturan mengenai sanksi administratif yang diberikan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
BAB XV Ketentuan Pidana
Penjelasan mengenai ketentuan pidana terhadap pihak yang melanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
BAB XVI Ketentuan Lain-lain
Penjelasan mengenai ketentuan menuntut ganti rugi terhadap pihak
yang dirugikan dari pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya, serta kewajiban konsultasi dan atau koordinasi Bapepam
dan Bank Indonesia terkait aktivitas pengawasan di Pasar Modal.
BAB XVII Ketentuan Peralihan
Memberikan paparan kewajiban dan ketentuan bagi Perusahaan Publik
setelah UU Pasar Modal ini diundangkan, dan sifat peraturan lain terkait
Pasar Modal setelah UU Pasar Modal ini resmi berlaku.
BAB XVIII Ketentuan Penutup
Penjelasan mengenai tanggal berlakunya UU Pasar Modal mulai 1
Januari 1996, sekaligus tak berlakunya UU lama yang mengatur Pasar
Modal.