BAB I Ketentuan Umum
Penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Otoritas Jasa Keuangan.
BAB II Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan
Penjelasan mengenai dasar hukum pembentukan, status independen, dan kedudukan OJK.
BAB III Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Penjelasan mengenai tujuan pembentukan, fungsi, tugas, dan wewenang yang dimiliki OJK dalam kegiatan di sektor jasa keuangan.
BAB IV Dewan Komisioner
Penjelasan
mengenai Dewan Komisioner OJK, termasuk Struktur Dewan Komisioner,
Pengangkatan dan Pemberhentian, Penggantian Antarwaktu, serta Tugas dan
Wewenang yang dimiliki, serta Larangan.
BAB V Organisasi dan Kepegawaian
Penjelasan mengenai pembentukan organisasi dan kepegawaian di OJK.
BAB VI Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
Penjelasan
mengenai wewenang yang dimiliki OJK dalam rangka memberikan
perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah
edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika
diperlukan.
BAB VII Kode Etik dan Kerahasiaan Informasi
Penjelasan
mengenai kode etik yang dimiliki OJK, serta kerahasiaan informasi yang
harus dilakukan beserta sanksi jika terjadi pelanggaran.
BAB VIII Rencana Kerja dan Anggaran
Penjelasan mengenai rencana kerja dan anggaran yang dimiliki OJK sebagai pendukung dalam melaksanakan tugasnya.
BAB IX Pelaporan dan Akuntabilitas
Penjelasan
mengenai kewajiban OJK untuk membuat laporan keuangan dan laporan
kegiatan, serta akuntabilitas dengan audit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan.
BAB X Hubungan Kelembagaan
Penjelasan
mengenai koordinasi dan kerjasama yang dilakukan OJK dengan Bank
Indonesia dalam fungsi pengawasan perbankan, serta protokol koordinasi
di Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dan hubungan yang
bersifat internasional.
BAB XI Penyidikan
Penjelasan mengenai wewenang khusus untuk penyidikan yang dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK.
BAB XII Ketentuan Pidana
Penjelasan
mengenai sanksi pidana bagi pelanggar UU OJK dan bagi yang mengabaikan,
tidak memenuhi, serta menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.
BAB XII Ketentuan Peralihan
Penjelasan
mengenai tanggal 31 Desember 2012 sebagai berlakunya fungsi, tugas, dan
wewenang OJK dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan,
serta penetapan mengenai Anggota Dewan Komisioner.
BAB XIV Ketentuan Penutup
Penjelasan
mengenai dasar hukum peralihan sejumlah fungsi, tugas, dan wewenang
yang tadinya dimiliki instansi keuangan lain ke OJK.
- See more
at:
http://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-21-tahun-2011-tentang-otoritas-jasa-keuangan.aspx#sthash.JjmJvFIw.dpuf